1. | Persyaratan | - Scan potokopi Ijazah
- Scan potokopi Akte Kelahiran
- Scan potokopi KK
|
2. | Prosedur/Mekanisme | - Pemohon Menyerahkan dokumen petugas di Bidang Pend. Dasar;
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
- Bila dokumen sudahl engkap, petugas membuatkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (jika sekolah sudah tutup). Jika sekolah belum tutup maka Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah dibuatkan oleh pihak Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas;
- Setelah Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai dibuat, ataupun berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuatkan oleh pihak Sekolah (jika Sekolah belum tutup) selanjutnya diberikan kepada Kasi SD/SMP untuk diperiksa kebenarannya;
- Setelah itu dikirim keBagian Umum untuk mendapatkan tanda Tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Setelah berkas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, petugas menggandakan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah untuk diarsipkan;
- Kemudian Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang asli diserahkan kembalikan kepada Pemohon;
|
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 1 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id c. Aplikasi website dan android “Lapor” 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Namapetugas : 1.Noritawati, S.Sos b. Nomor HP: 1.082269799616 c. Nomorkantor : d. Alamat e-mail : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id |