DETAIL SOP LAYANAN Sekretariat

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan Pengusulan Mutasi Siswa

DASAR HUKUM :

Undang-undang Nomor 3 tentang system pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
 

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengajuan Pengusulan Mutasi Siswa)

1Persyaratan
  1. Surat Permohonan Mutasi 
  2. Surat Mutasi Dapodik
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Satuan Pendidikan
2Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon membawa dan mengajukan berkas pindah rayon sekolah
  2. Menerima, memeriksa, kelengkapan berkas pindah rayon sekolah dan membuat surat rekomendasi pindah rayon sekolah
  3. Mengkoreksi, memeriksa berkas usul pindah rayon sekolah dan surat rekomendasi yang sudah diparaf
  4. Mengoreksi, berkas dan surat rekomendasi pindah rayon sekolah dan paraf
  5. Memeriksa berkas dan surat rekomendasi usul pindah rayon sekolah untuk ditanda tangani
  6. Menerima berkas pengusulan pindah rayon sekolah yang sudah di tanda tangani untuk di stempel dan penomoran surat rekomendasi
  7. Menerima surat rekomendasi pindah rayon sekolah
3Waktu PenyelesaianPaling lama 45 Menit*)
4Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5Produk PelayananSurat keterangan Mutasi/ Pindah Rayon
6Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id
 

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8