DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pendirian Sekolah

Dasar Hukum :

  1. Permendikbud N0. 36 Tahun 2014 Tentang : Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pelayanan Pendirian Sekolah)

1.Persyaratan

Proposal pendirian terdiri dari :

  1. Permohonan ijin  pendirian
  2. Profil lembaga berbadan hukum, melampirkan surat penetapan 
  3. Badan hukum dari Kementerian Bidang Hukum dan HAM
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah Pemohon
  6. Daftar Riwayat Hidup Pemohon
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan/Mutu Pembelajaran
  9. Peta lokasi sederhana
  10. Peraturan dan tata tertib
  11. Data personil (staf dan pendidik)
  12. Surat keterangan domisili dari keuangan
  13. Rekomendasi dari kecamatan/kampung terkait
2.Prosedur/Mekanisme
  1. Sokolah (Yayasan/Lembaga) mengajukankan proposal permohonan pendirian sekolah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan Verifikasi usulan yang diajukan
  3. DPMPTSP mengirimkan rekomendasi ke Disdikbud dengan disertai SIUP. TDP dan IMB
  4. Kabid membentuk TIM verifikasi dan evaluasi ke Satuan Pendidikan
  5. Tim verivikator dengan SPT Kadis melakukan Verifikasi dan visitasi langsung ke satuan pendidikan
  6. Dari hasil verifikasi di lapangan Tim Verifikasi membuat surat rekomendasi yang menyatakan layak/tidak layak sebagai dasar pemberian atau penolakan pendirian sekolah
  7. Rekomendasi Kadis dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  8. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan izin operasional sekolah dan kemudian diserahkan ke seolah sebagai pemohon
3.Waktu PenyelesianPaling lama 14 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananStandar Pelayanan Izin Pendirian SD/SMP
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Emi Rosida
b. Nomor HP: 
1. 085269871444
c. Nomor kantor : 
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8