1. | Persyaratan | Proposal pendirian terdiri dari : - Permohonan ijin pendirian
- Profil lembaga berbadan hukum, melampirkan surat penetapan
- Badan hukum dari Kementerian Bidang Hukum dan HAM
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Ijazah Pemohon
- Daftar Riwayat Hidup Pemohon
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Kurikulum Pendidikan/Mutu Pembelajaran
- Peta lokasi sederhana
- Peraturan dan tata tertib
- Data personil (staf dan pendidik)
- Surat keterangan domisili dari keuangan
- Rekomendasi dari kecamatan/kampung terkait
|
2. | Prosedur/Mekanisme | - Sokolah (Yayasan/Lembaga) mengajukankan proposal permohonan pendirian sekolah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan Verifikasi usulan yang diajukan
- DPMPTSP mengirimkan rekomendasi ke Disdikbud dengan disertai SIUP. TDP dan IMB
- Kabid membentuk TIM verifikasi dan evaluasi ke Satuan Pendidikan
- Tim verivikator dengan SPT Kadis melakukan Verifikasi dan visitasi langsung ke satuan pendidikan
- Dari hasil verifikasi di lapangan Tim Verifikasi membuat surat rekomendasi yang menyatakan layak/tidak layak sebagai dasar pemberian atau penolakan pendirian sekolah
- Rekomendasi Kadis dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan izin operasional sekolah dan kemudian diserahkan ke seolah sebagai pemohon
|
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 14 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Standar Pelayanan Izin Pendirian SD/SMP |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id c. Aplikasi website dan android “Lapor” 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. Emi Rosida b. Nomor HP: 1. 085269871444 c. Nomor kantor : d. Alamat e-mail : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id |