Tugas & Fungsi Instansi

Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuaten Lampung Tengah

  1. Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

 

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pengairan yang menjadi kewenangannya, serta tugas lainnya yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi; 
    1. Perumusan kebijaksanaan operasionaljteknis bidang pendidikan dan kebudayaan; 
    2. Penyelenggaraan koordinasi, sosialisasi, fasilitasi implementasi pelaksanaan pembelajaran dan peserta didik, kelembagaan dan kemitraan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan kabupaten, pelayanan umum bidang kebudayaan serta penyelenggaraan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan;
    3. Penyelenggaraan supervisi, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter ;Unduh Perbup Kab. Lampung Tengah No. 37 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah
    4. Pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan dan pengembangan kebudayaan meliputi pengelolaan eagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat , dan pembinaa kesenian:
    5. Perumusan reneana strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas
    6. Penetapan kebijakan Oprasional , Koordinasi dan singkronisasi kebijakan oprasional dan program serta pereneanaan strategis Pendidikan anak Usia Dini, Pendidikan dasar, Pendidikan Menengah dan non Formal di kabupaten sesuai dengan kebijakan dan pereneanaan strategis pendidikan nasional;
    7. Pengkoordinasian Sekretaris, Kepala Bidang, Unit pelaksanaan Teknis Dinas, Kelompok Jabatan fungsional, Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
    8. Perumusan program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar pelaksanaan tugas dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada;
    9. Pengarahan kepada bawahan dengan cara rapat[1]rapat koordinasi di Kabupaten, Kecamatan untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    10. Pengarahan kepada bawahan dengan cara rapat[1]rapat koordinasi di Kabupaten, Kecamatan untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.dan peraturan lain yang berlaku
    11. Penetapan angka kredit tenaga edukatif, surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Bupati untuk kelancaran pelaksanaan tugas
    12. Pelaksanaan kunjungan kerja ke lapangan sebagai bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan
    13. Pembinaan bawahan dengan cara melakukan teguran baik lisan maupun tulisan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
    14. Pengevaluasian program kerjay tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasa
    15. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja
    16. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
    17. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
    18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas

B. Tugas dan Funsi Sekretariat

 

  1. Sekretariat mempunyai tugas menkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tata laksana dan perundang[1]undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Sekretariat mempunyai fungsi;
    1. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, perlengkapan, kerumahtangga dan barang milik daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    2. Perencanaan program kerja dinas dan sekretariat denganjalan merincikeseluruhan tugas pokok dinas dan sekretariat sebagaipedoman pelaksanaan tugas
    3. Pengelolaanadministrasi Kepegawaian;
    4. Pengelolaanurusan keuangan;
    5. Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan
    6. Penyelenggaraan surat menyurat, ketatalaksanaan, humas dan perundang-undangan;
    7. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pengendalianpersiapan dan pelaporan dinas;
    8. Pemberian bantuan kepada Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan dan mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta merumuskan kebijakan bidang kesekretariatan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    9. Pelaksanaan fungsi koordinator administrasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama serta memadukan seluruh administrasi dinas, termasuk pelayanan administrasi bagi seluruh bidang pada dinas dan unit organisasidi Lingkungan Dinas;
    10. Pendistribusikan surat-surat masuk maupun keluar kepada KepalaDinas untuk mendapat disposisi atau petunjuk-petunjuk sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Dinas
    11. Pengaturan kegiatan Rapat-rapat Koordinasi di Tingkat Kabupaten maupun di Kecamatan sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas untuk penyampaian informasisecara Iebih cepat;
    12. Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas;
    13. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    14. Penghimpunan dan penyusunan data Rencana Anggaran Seluruh kegiatan pada masing-masing bidang sebagai dasar Pembuatan DPA Dinas;
    15. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Jaringan Penelitian dan Pengembangan dunia pendidikan;
    16. Penyusunan laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan . hasil kerja yang dicapai untuk pertanggung jawaban tugas;
    17. Pengevaluasian program kerjajtugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan
    18. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    19. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    20. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bah an dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil
    21. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas

 

Unduh Perbup Kab. Lampung Tengah No. 33 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Unduh Perbup Kab. Lampung Tengah No. 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8