DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Ijazah Rusak / Hilang

Dasar Hukum :

  1. Permendikbud No. 29 Tahun 2014 pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aspek Penyampaian Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

1.Persyaratan

Sekolah Masih Beroperasional :

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang akan ditandatangani Oleh Kepala Dinas;
  2. Scan poto kopi Ijazah;
  3. SPTJM;
  4. Scan Surat Kehilangan Kepolisian;
  5. Scan KTP dan KK (jika potokopi ijazah tidak ada);
  6. Scan Surat Keterangan Saksi (jika potokopi ijazah tidak ada).

Sekolah Sudah Tutup :

  1. Scan Surat Kehilangan Kepolisian;
  2. SPTJM;
  3. Pas poto terbaru 3x4 (cap tiga jari tengah kanan);
  4. Materai 10.000 (satu lembar);
  5. Scan potokopi Ijazah;
  6. Scan KTP dan KK (jika potokopi ijazah tidak ada);
  7. Scan Surat Keterangan Saksi (jika potokopi ijazah tidak ada).
2.Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon menyerahkan dokumen petugas di Bidang Pend. Dasar;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
  3. Bila dokumen sudah lengkap, petugas membuat kan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (jika sekolah sudah tutup). Jika; Sekolah belum tutup maka Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dibuatkan oleh pihak Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas;
  4. Setelah Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai dibuat  (untuk sekolah yang sudah tutup), ataupun berkas permohonan Surat Keterangan yang dibuatkan oleh pihak Sekolah (jika Sekolah belum tutup) selanjutnya diberikan kepada Kasi SD/SMP untuk diperiksa kebenarannya;
  5. Setelah itu dikirim ke Bagian Umum untuk mendapat kan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Setelah berkas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; petugas menggandakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk diarsipkan;
  7. Kemudian Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang asli diserahkan  kembali Kepada Pemohon.
3.Waktu PenyelesianPaling lama 1 hari kerja *)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSuratKeterangan Pengganti Ijazah Rusak/Hilang
6.

 

PengelolaanPengaduan

1. Saranapengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.Noritawati, S.Sos
b. Nomor HP:
1.082269799616
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabilapejabat yang menandatangiberada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8