1 | Persyaratan | - Draft dokumen 1 kurikulum satuan pendidikan sesuai permendikbud no 61 tahun 2014 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, maksimal 2 rangkap.
- Draft dokumen 1 pada point 1 harus memuat :
- Lembar Pengesahan (ditetapkan oleh Kepala Sekolah, diketahui oleh Komite Sekolah, disahkan Kepala Dinas)
- Bab Pendahuluan.
- Bab Visi, Misi Sekolah.
- Struktur Kurikulum.
- Kalender Pendidikan.
- Penutup.
|
2 | Prosedrur/Mekanisme | - Satuan Pendidikan menyerahkan draft dokumen 1 kurikulum.
- Ka.sub kordinator pengembang kurikulum memverifikasi dan memvalidasi draft dokumen kurikulum
- Bila dokumen belum valid,dokumen kurikulum dikembalikan kesatuan Pendidikan untuk diperbaiki.
- Bila dokumen sudah valid,dokumen kurikulum diparaf oleh Ka.sub kordinator Pengembang kurikulum untuk mendapatkan pengesahan dan ditandatangani Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang yang mewakilinya.
- Dokumen 1 kurikulum mendapatkan pengesahan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan.;
- Dokumen 1 kurikulum yang telah disahkan diambil oleh satuan Pendidikan.
- Dokumen 1 kurikulum dapat digunakan sebagai kurikulum operasional satuan Pendidikan, dan menjadi pedoman.penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan.
|
3 | Waktu Penyelesaian | Paling lama 1 hari kerja*) |
4 | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan |
6 | Pengelolaan Pengaduan | I. Sarana Pengaduan Yang Disediakan : - Kotak Saran/Pengaduan
- Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
- Aplikasi website dan android “Lapor”
II. Nama Petugas : - Syamsi Nugroho (No. Ponsel : 085269360088)
- Mashuri, S.Pd.I (No. Ponsel : 082371845759)
- Alamat Email : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat |