DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD - SMP

DASAR HUKUM

  1. Permendikbud no 61 tahun 2014 tentang kurikulum tingkat satuan Pendidikan pada pendidkan dasar dan Menengah
  2. Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Kurikulum 13 
  3. Peraturan Mendikbud Nomor 21 tahun 2016 Standar Isi
  4. Peraturan Mendikbud Nomor 37 tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan kompetensi Dasar Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kurikulum 2013 Pengganti Peraturan Mendikbud Nomor 24 tahun 2016

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengesahan Kurikulum Tingkat SD-SMP)

1

Persyaratan
  1. Draft dokumen 1 kurikulum satuan pendidikan sesuai permendikbud no 61 tahun 2014 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, maksimal 2 rangkap.
  2. Draft dokumen 1 pada point 1 harus memuat : 
    1. Lembar Pengesahan (ditetapkan oleh Kepala Sekolah,  diketahui oleh Komite Sekolah,  disahkan Kepala Dinas)
    2. Bab Pendahuluan.
    3. Bab Visi,  Misi Sekolah.
    4. Struktur Kurikulum. 
    5. Kalender Pendidikan.
    6. Penutup.

2

Prosedrur/Mekanisme
  1. Satuan Pendidikan menyerahkan draft dokumen 1 kurikulum.
  2. Ka.sub kordinator pengembang kurikulum memverifikasi dan memvalidasi draft dokumen kurikulum
  3. Bila dokumen belum valid,dokumen kurikulum dikembalikan kesatuan Pendidikan untuk diperbaiki.
  4. Bila dokumen sudah valid,dokumen kurikulum diparaf oleh Ka.sub kordinator Pengembang kurikulum untuk mendapatkan pengesahan dan ditandatangani Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang yang mewakilinya.
  5. Dokumen 1 kurikulum mendapatkan pengesahan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan.;
  6. Dokumen 1 kurikulum yang telah disahkan diambil oleh satuan Pendidikan.
  7. Dokumen 1 kurikulum dapat digunakan sebagai kurikulum operasional satuan Pendidikan, dan menjadi pedoman.penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan.

3

Waktu PenyelesaianPaling lama 1 hari kerja*)

4

Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya

5

Produk PelayananPengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan 

6

Pengelolaan Pengaduan

I. Sarana Pengaduan Yang Disediakan :

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor” 
     

II. Nama Petugas : 

  1. Syamsi Nugroho (No. Ponsel : 085269360088)
  2. Mashuri, S.Pd.I (No. Ponsel : 082371845759)
  3. Alamat Email : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8