DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penutupan Sekolah

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah
  5. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah

Aspek Penyampaian Pelayana(Pelayanan Penutupan Sekolah)

1.Persyaratan
  1. Surat permohonan penutupan sekolah 
  2. Memastikan sekolah tersebut tidak ada kegiatan belajar mengajar
2.Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melampirkan persyaratan
  2. Sekolah yang mengajukan penutupan, memindahkan peserta didik kepada Satuan Pendidikan lain yang jenjang dan jenis nya sama
  3. Penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghapusan data sekolah di dapodik
3.Waktu PenyelesianPaling lama 1 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananStandar Pelayanan Penutupan Satuan Pendidikan SD/SMP
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Emi Rosida
b. Nomor HP: 
1. 085269871444
c. Nomor kantor : 
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8