DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan NPSN

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81

Aspek Penyampaian Pelayana(Pengajuan NPSN)

1.Persyaratan

1. Mengisi Formulir Pengajuan NPSN
2. Foto Copy SK Ijin Operasional
3. Scanning SK Ijin Operasional Asli (Format Pdf Max 1 mb)

4. Foto 2 Buah (Foto Bangunan & Foto Papan Sekolah)       diprint dan softcopy max 1mb

5. Profil Sekolah

6. Luas Tanah

2.Prosedur/Mekanisme

1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima    berkas-berkas 
2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat 
3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang     tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) 

4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register    yang selanjutnya diserahkan ke petugas
5. Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau           kasubbag yang berhak Pengarsipan

3.Waktu PenyelesianPaling lama 6 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSertifikat NPSN
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Jihan Khairunisa, S,Pd.
1.
b. Nomor HP: 0851-5742-2644
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8