DETAIL SOP LAYANAN Bidang Kebudayaan

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Registrasi Sanggar

DASAR HUKUM :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya
  2. UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
  3. Peraturan Bupati No. 08 Tahun 2015 Tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pelayanan Registrasi Sanggar)

1

Persyaratan
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  5. Struktur Organisasi
  6. Foto Copy KTP Ketua danWakil Ketua Sanggar
  7. Jadwal Latihan/Jadwal Kegiatan
  8. Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
  9. Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
  10. Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya

2

Prosedur/Mekanisme
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
  3. Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
  5. Struktur Organisasi
  6. Foto Copy KTP Ketua dan Wakil Ketua Sanggar
  7. Jadwal Latihan / Jadwal Kegiatan
  8. Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
  9. Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
  10. Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya

3

Waktu PenyelesaianPaling lama 1 hari kerja*)

4

Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya

5

Produk PelayananSurat Registrasi Sanggar

6

Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8