1 | Persyaratan | - Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
- Struktur Organisasi
- Foto Copy KTP Ketua danWakil Ketua Sanggar
- Jadwal Latihan/Jadwal Kegiatan
- Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
- Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
- Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya
|
2 | Prosedur/Mekanisme | - Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
- Struktur Organisasi
- Foto Copy KTP Ketua dan Wakil Ketua Sanggar
- Jadwal Latihan / Jadwal Kegiatan
- Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
- Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
- Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya
|
3 | Waktu Penyelesaian | Paling lama 1 hari kerja*) |
4 | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Surat Registrasi Sanggar |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id c. Aplikasi website dan android “Lapor” 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. b. Nomor HP: 1. c. Nomor kantor : d. Alamat e-mail : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id |