DETAIL SOP LAYANAN Bidang PTK

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan NUPTK

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. KEPMEN NO. 303/M/2022
     

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengajuan NUPTK)

1Persyaratan
  1. Scan SK Dinas Selama 3 Tahun
  2. Scan SK Kepala Selama 3 Tahun
  3. Scan SK Pembagian Tugas Mengajar 2 Semester
  4. Scan Ijazah SD – S1
2Prosedur/Mekanisme
  1. Satuan Pendidikan Negeri / Swasta mengajukan melalui Operator Sekolah pada Web ; https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ 
  2. Untuk Satuan  Pendidikan Negeri akan langsung masuk ke daftar antrian Dinas, Untuk Satuan Pendidikan Swasta terlebih dahulu masuk daftar antrian Operator Yayasan.
  3. Petugas Admin Dinas mengecek antrian pengajuan pada Web : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ 
  4. Dokumen diteruskan ke Pusdatin untuk penerbitan NUPTK
3Waktu PenyelesaianPaling lama 6 hari kerja*)
4Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5Produk PelayananNUPTK
6Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8