DETAIL SOP LAYANAN Bidang PTK

Detail Standar Operasional Prosedur Penilaian Angka Kredit (PAK)

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Permenpan RB No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Aspek Penyampaian Pelayanan (Penilaian Angka Kredit)

1.Persyaratan

1. DUPAK aturan baru ( Permenpan RB no 16 th 2009)

2. Surat pernyataan melaksanakan tugas
3. Surat Pernyataan Melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

4. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru

5. Fc PAK Akhir

6. Fc SK Pangkat Terakhir

7. Fc KARPEG

8. Fc SKP 2 tahunterakhir

9. Fc Ijazah terakhir

10. Fc. STTPL

11. Sk Pembagian tugas 2 tahun terakhir

12. Fc PKG/ PKKS

13. Fc sertifikat diklat pelatihan pengembangan diri

14. Fc Sertifikan / piagampenghargaan

2.Prosedur/Mekanisme

1. Guru mengajukan usul penilaian angka kredit melalui     link:https://s.id/dupak_2020
2. Guru mengirimbukti fisik usulan Penilaian Angka Kredit
3. Petugas Memverifikasi berkas usulan dan memberikan bukti        ceklist

4. Petugas menghimpun dan menyampaikan kepada kasi
5. Kasi memverifikasi berkas apabila sesuai kemudian member paraf
6. Berkas yang telah diparaf diterukan kepada Tim Penilai Angka    Kredit

7. Berkas yang diterima Tim penilai kemudian dilakukan penilaian

8. Tim Penilai membuat berita acara yang berisi layak/tidak layak     untuk dipertimbangkan naik pangkat

9. Menerbitkan PAK bagi yang layak dipertimbangkan untuk naik   pangkat

10. Mengirimkan balasan kepada yang belum layak untuk naik         pangkat.

3.Waktu PenyelesianPaling lama 10 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananPenilaian Angka Kredit (PAK)
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8