Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan Legalisir IJAZAH
DASAR HUKUM :
Permendikbud Nomor 19 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1
Persyaratan
Ijazah Asli STTB
Daftar Nilai
FC Ijazah Asli
FC Daftar Nilai
2
Prosedur/Mekanisme
Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administraasi Kepegawaian
Memeriksa keabsahan ijzah dan kelengkapan berkas permohonan legalisisr ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap distempel dan diserahkan kepada sekretaris
Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas
Meneliti dan keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki juka setuju ditandatangani
Menstempel Dinas mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
Menerima berkas yang telah dilegalisr dan menandatangani tanda terima dalam buku agenda
3
Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja*)
4
Biaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
5
Produk Pelayanan
Legalisir Ijazah
6
Pengelolaan Pengaduan
1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id c. Aplikasi website dan android “Lapor” 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. b. Nomor HP: 1. c. Nomor kantor : d. Alamat e-mail : admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat