DETAIL SOP LAYANAN Sekretariat

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan Legalisir IJAZAH

DASAR HUKUM :

  1. Permendikbud Nomor 19 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1Persyaratan
  1. Ijazah Asli STTB
  2. Daftar Nilai
  3. FC Ijazah Asli
  4. FC Daftar Nilai
2Prosedur/Mekanisme
  1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administraasi Kepegawaian
  2. Memeriksa keabsahan ijzah dan kelengkapan berkas permohonan legalisisr ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap distempel dan diserahkan kepada sekretaris
  3. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya jika tidak  setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada  Kepala Dinas
  4. Meneliti dan keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki juka  setuju ditandatangani
  5. Menstempel Dinas mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  6. Menerima berkas yang telah dilegalisr dan menandatangani tanda terima dalam buku agenda
3Waktu PenyelesaianPaling lama 1 hari kerja*)
4Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5Produk PelayananLegalisir Ijazah
6Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8