DETAIL SOP LAYANAN Sekretariat

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan Pengusulan Mutasi Guru

DASAR HUKUM :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah;
  2. Perda No. 19 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata  Kerja Badan Gerakan Disiplin Nasional Kabupaten Lampung Tengah
  3. Perbub Nomer 34 tahun 2021 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil
     

Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengajuan Pengusulan Mutasi Guru)

1Persyaratan
  1. Surat Permohonan Yang ditujukan ke Bupati cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Rekomendasi dari kepala sekolah yang ditinggalkan dan yang akan dituju
  3. Rasio kebutuhan guru dari sekolah yang ditinggal dan yang akan dituju
  4. Fc. SK Pangkat Terakhir, SK 80%, SK 100
  5. SKP
2Prosedur/Mekanisme
  1. Menerima, memeriksa, mencatat surat masuk berupa berkas usulan mutasi ke dalam buku agenda, dan melaporkan surat masuk ke Kasubag Umum dan Kepegawaian
  2. Menerima, membaca, mengoreksi, dan mengajukan ke Sekdis
  3. Menerima, membaca, meneliti dan menelaah, untuk mendapatkan persetujuan ke Kadin yang ditujukan kepada Bupati
  4. Menerima berkas pengusulan mutasi dari Sekdin yang selanjutnya di distribusikan ke STAF
  5. Menerima, mencatat disposisi dalam buku agenda dan memproses lebih lanjut ke BKPSDM
3Waktu PenyelesaianPaling lama 1 hari kerja*)
4Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5Produk PelayananSurat Rekomendasi Mutasi yang ditandatangani Kepala Dinas.
6Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdikbud.lampungtengahkab.go.id
c. Aplikasi website dan android “Lapor” 
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1.
b. Nomor HP:
1.
c. Nomor kantor :
d. Alamat e-mail :  admin.disdikbud@lampungtengahkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat


  • activeden-3
  • activeden-5
  • activeden-4
  • activeden-2
  • activeden-1
  • activeden-6
  • activeden-7
  • activeden-8